Cerita Dibalik Nama Desa Buwun Mas di Sekotong

BUWUNMAS.web.id - Sekotong-KIM. Tiap-tiap sesuatu pasti mempunyai nama walaupun namanya adalah tanpa nama. penamaan terhadap sesuatu, baik benda atau tumbuhan, hewan ataupun tempat pasti ada alasan atau latar belakang sehingga tempat tersebut diberikan nama, apakah karena bentuknya, tampilannya, karena banyaknya, karena ada suatu peristiwa yang terjadi saat barang tersebut mulai ada atau ditemukan ataupun karena ada simbol yang ada ditempat tersebut.

Begitu juga dengan Buwun Mas. Buwun Mas yang diketahui sekarang adalah nama salah satu desa di Kecamatan Sekotong Lombok Barat yang terletak di bagian tenggara, berjarak sekitar kurang lebih 10 km ke selatan dari pusat Kecamatan Sekotong, dan merupakan desa pemekaran dari sekotong Tengah serta merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Lombok Tengah.

Menurut informasi yang diperoleh KIM Sekotong dari Lalu Gunawan sabtu, (28/05) , penamaan “Buwun Mas” merupakan usulan dari tokoh masyarakat Pengantap Bengkang saat itu yang di wakili diantaranya oleh Almarhum H. Mustafa (Kadus Bengkang saat itu).
Salah satu view di Desa Buwun Mas. Photo by berbagifun.com

Mereka mengusulkan Buwun Mas sebagai nama baru desa yang akan mekar, diambil dari nama sebuah sumur yang sangat sarat dengan mitos yang terletak di Dusun Pengantap tepatnya di menange bise( menange : kanal air musiman yang mengalir ke laut).

Kalau kita artikan secara harfiah Buwun Mas merupakan gabungan dari dua kata, yaitu Buwun dan Mas (dari kata Emas). Buwun adalah Sumur (dalam bahasa sasak) dan Mas atau emas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah nama logam mulia berwarna kuning yang dapat ditempa dan dibentuk, biasa dibuat perhiasan seperti cincin ataupun dan kalung.

Penamaan ini ternyata tidak salah, setelah kurang lebih 10 tahun dinamakan Buwun Mas, desa ini kemudian menjadi penghasil emas (selain Desa Pelangan dan Kedaro) dengan ditemukannya gunung-gunung yang mempunyai kandungan emas dan sekitar tahun 2008 masyarakat Desa Buwun Mas berubah total dengan adanya tambang rakyat, meskipun sekarang legalitas tambang sudah tidak diperbolehkan lagi. (Ahmad Zaini)

Sumber : dishubkominfo.lombokbaratkab.go.id
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Berita